Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menyosialisasikan aturan bahwa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan, termasuk untuk penumpang transit. Aturan tersebut telah diberlakukan mulai 18 Maret 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
“Ini adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, yang mana ada beberapa hal yang tadinya di peraturan lama itu tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada,” ungkap Bismo Surono, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta, Kamis (15/8/2024).