10 WN India Selundupkan Puluhan Hewan Langka Melalui Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 warga negara India diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran kedapatan menyelundupkan puluhan hewan jenis burung langka endemik Indonesia.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari 29 Juli 2024, dimana petugas curiga kepada 4 koper milik penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).
"Keempatnya berprofesi sebagai supir dan sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India," ujar Gatot, Rabu malam (7/8/2024).
1. Terdapat 30 burung endemik di dalam 4 koper tersebut

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gatot, atas 4 koper tersebut didapati keseluruhannya ada 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor maleo Senkawor (Macrocephalon maleo), 2 ekor cendrawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), 6 ekor cendrawasih belah rotan (Cicinnurus manificus), 7 ekor kolibri black sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor kolibri kelapa (Anthreptes malacensis).
“Semuanya disembunyikan dengan modus disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian atau false concealment, dan tanpa disertai dokumen perizinan,” ungkap Gatot.
2. Keempat pelaku mengaku disuruh oleh seseorang di India

Dari pengakuannya, pelaku diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper tersebut, kemudian diserahkan kepada seorang WN India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka. Atas perintah tersebut, pelaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.
“Lalu, penindakan kedua, 3 hari berselang setelah penindakan pertama, pada tanggal 1 Agustus 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap 6 koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India, mereka berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48), mulai dari pekerjaan dan modus yang dipakai juga sama dengan penindakan pertama,”ungkap Gatot.
Dari hasil penindakan kedua itu, didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 4 ekor cendrawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), 1 cendrawasih kerah besar (Lophorina superba), 8 ekor burung raja perling sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor elang alap kelabu (Accipiter hiogaster), 5 ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 ekor Kuskus (Phalanger sp).
3. Pelaku mengaku dijanjikan upah 10.000 Rupee dalam sekali penyelundupan

Kepada petugas juga, pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 juta.
“Terhadap penindakan pertama dan kedua ini, penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot.
Menurut Gatot, penindakan ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor CITES tujuan India melalui penumpang. Sebelumnya, juga dilakukan penindakan dengan modus serupa berupa Burung Cendrawasih dan Berang berang, yang mana pelakukanya juga WN India yang juga seorang produser film Bollywood.
“Diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India,” katanya.
4. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara

Atas temuan tersebut,10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - Undang tentang Kepabeanan.
Isinya, pidana yang terkait ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia.
"Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta," jelasnya.



















