Tangerang, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang ingin mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia sudah dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas). Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
"Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun," kata Yuldi, Kamis (17/7/2025).