Tangerang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki garis keturunan Indonesia bisa mengajukan izin tinggal tetap tanpa batas waktu dalam program Global Citizenship Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan para diaspora maupun yang menikah dengan WNI untuk bisa bekerja dan tinggal di Indonesia, tanpa melepaskan kewarganegaraan asingnya.
"Karena kan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto saat Peringatan Hari Bhakti ke-67 di Kampus Poltekim dan Poltekip, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
