Zona Oranye COVID-19, Bupati Tangerang Izinkan Bioskop Beroperasi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah memberikan lampu hijau terkait operasional bioskop di Kabupaten Tangerang.
Diizinkannya operasi bioskop tersebut dilakukan lantaran kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang masih dalam zona oranye.
"Kita izinkan tapi dengan pembatasan-pembatasan," kata Zaki, Kamis (17/12/2020).
1. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas penonton hanya 30 persen

Zaki menuturkan, kapasitas bioskop di Kabupaten Tangerang yang diizinkan, yaitu hanya 30 persen dari total kapasitas ruangan.
"Agar pembatasan jarak antar pengunjung dapat diterapkan maksimal," ujar Zaki.
2. Tempat wisata dan arena bermain outdoor juga diizinkan beroperasi

Tak hanya bioskop, Pemkab Tangerang juga mengizinkan tempat wisata dan arena bermain outdoor untuk beroperasi.
"Tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung dan dengan catatan protokol kesehatannya harus benar diikuti dengan disiplin dan ketat," tegas Zaki.
3. Beberapa usaha hiburan malam belum boleh beroperasi

Zaki mengungkapkan, meskipun bioskop dan arena bermain outdoor sudah dapat beroperasi dengan pembatasan tertentu, namun pihaknya masih belum mengizinkan beberapa tempat hiburan beresiko tinggi beroperasi.
"Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya itu belum kami berikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan COVID-19," paparnya.
4. Jika kasus COVID-19 meningkat, akan kembali ditutup

Pihaknya pun meminta para pelaku usaha untuk mengerti kondisi Kabupaten Tangerang yang memang tengah menghadapi penyebaran COVID-19.
"Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi, kami terpaksa harus menutup operasional tempat tersebut," tuturnya.