KUB Rampung, Bank Jatim Resmi Jadi Induk Anak Banten

- Pemprov Banten tetap jadi pengendali saham pertama
- Seluruh persyaratan KUB telah terpenuhi
- Ia berharap tak ada keraguan lagi bagi kabupaten kota pindahkan RKUD
Serang, IDN Times – Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali kedua Bank Banten sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025).
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa kerja sama KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten telah selesai. Dengan ini, Bank Jatim menjadi induk Bank Banten untuk memperkuat permodalan.
“Terkait pemenuhan persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai POJK No. 12/2020, skema KUB dengan Bank Jatim menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk guna memperkuat permodalan, likuiditas, IT, dan operasional Bank Banten,” kata Andra.
1. Pemprov Banten tetap jadi pengendali saham pertama

Kendati demikian, Menurut Andra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap menjadi pemegang saham pengendali pertama Bank Banten. “Pemprov Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten,” katanya.
Selain itu, Andra berharap Bank Banten berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi pada sumber daya manusia, memperkuat produktivitas, serta menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.
“Bank Banten juga harus konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) agar meningkatkan keberlanjutan, daya saing, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
2. Seluruh persyaratan KUB telah terpenuhi

Sementara, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami mengatakan, seluruh persyaratan fundamental KUB telah terpenuhi. Ada tiga komponen utama untuk menyatakan KUB selesai. Pertama, shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali.
Komponen kedua adalah aksi korporasi yang telah dilakukan Bank Jatim pada 5 November 2025 melalui pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten. “Ini menjadi bukti partisipasi Bank Jatim dalam memperkuat struktur permodalan Bank Banten,” kata Bustami.
Ketiga, baik Bank Jatim maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat resmi menjadi bagian dari struktur pengendalian Bank Banten.
"Dalam skema ini, Direksi Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus Bank Induk, sementara Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder," katanya.
3. Bustami berharap tak ada keraguan lagi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memindahkan RKUD

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Bustami menegaskan bahwa tidak seharusnya ada keraguan terkait masa depan Bank Banten. “Bank Jatim sebagai Bank Induk akan berperan dalam memperkuat permodalan dan likuiditas,” katanya.
Ia pun berharap pemerintah kabupaten dan kota, selain Kabupaten Lebak dan Kota Serang, menyerahkan rekening kas umum daerah (RKUD) nya kepada Bank Banten.
“Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, terutama di luar Lebak dan Kota Serang, Tak lama lagi mempercayakan RKUD kepada Bank Banten,” ujar Busthami.



















