STTS Pajak di Tangsel Tak Sesuai Aturan, Sah Atau Tidak?

- Benyamin Davnie menjelaskan alasan pembayaran pajak via BJB, termasuk keuntungan bagi pemerintah daerah.
- Ahli hukum Suhendar mengingatkan dampak hukumnya jika proses tersebut tak sesuai aturan, termasuk potensi dampak hukum bagi wajib pajak.
- STTS PBB-P2 yang diterbitkan oleh bank harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota, jika tidak maka status hukumnya menjadi bermasalah.
Tangerang Selatan, IDN Times – Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diterbitkan melalui Bank BJB menuai sorotan. Dokumen tersebut dipertanyakan keabsahannya karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan adanya perbedaan format STTS yang beredar. Namun, ia menilai STTS tersebut pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai tanda pembayaran.
“Kami mencoba memberikan acuan bentuk formatnya seperti ini. Kalaupun tidak sama persis, ya enggak apa-apa yang penting apa namanya pembayarannya sesuai dengan kewajiban yang harus mereka bayar seperti itu. Tapi saya secara teknis belum dapat laporan nanti coba saya cek seperti apa,” ujar Benyamin, Sabtu (10/1/2026).
1. Benyamin ungkap alasan pembayaran pajak via BJB

Benyamin juga menjelaskan alasan Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BJB dalam pelayanan pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BJB merupakan bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memiliki fasilitas yang mendukung pelayanan pajak.
“Kemudian juga kita mendapatkan banyak CSR ya dari BJB baik dalam bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni, dan bantuan yang lainnya. Selama ini sudah banyak dilakukan," kata dia
Ia menambahkan, penempatan dana daerah di BJB juga memberikan keuntungan berupa jasa giro bagi pemerintah daerah. “Nah, itu kita selama ini sudah sudah melakukan hal itu gitu seperti itu dengan BJB,” sambung Benyamin.
2. Ahli hukum mengingatkan dampak hukumnya jika proses tersebut tak sesuai aturan

Di sisi lain, dosen hukum Universitas Pamulang, Suhendar menilai, STTS PBB-P2 yang diterbitkan oleh bank harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota. Ia merujuk Pasal 58 Perwal Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur unsur-unsur wajib dalam STTS.
“Di Pasal 58 itu ada unsur-unsurnya, nomor seri, nama pemerintahan, tempat pembayaran, dan seterusnya. Hampir ada 15 unsur sebagai syarat STTS itu yang resmi sebagai tanda bukti pembayaran pajak berdasarkan peraturan walikota tersebut,” kata Suhendar.
Menurutnya, apabila STTS yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka status hukumnya menjadi bermasalah. “Nah maka STTS tersebut ya tidak sah berdasarkan peraturan wali kota ini, atau tidak sesuai dengan peraturan wali kota STTS tersebut,” tegasnya.
Suhendar juga mengingatkan adanya potensi dampak hukum bagi wajib pajak apabila bukti pembayaran yang diterima tidak sesuai regulasi.
“Tentu ketika orang atau wajib pajak mendapatkan STTS yang tidak sesuai peraturan walikota maka legitimasi bukti pembayaran pajaknya diragukan, maka masyarakat yang dirugikan, maka masyarakat berhak untuk menuntut pemerintah kota untuk memberikan STTS yang resmi dari pemerintah daerah sesuai peraturan walikota, bukan dari perbankan,” kata dia.
Sebagai informasi, penerbitan STTS PBB-P2 berkaitan langsung dengan pendapatan daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


















