TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku terancam dua tahun penjara

IDN Times/Candra Irawan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan A (38) sebagai tersangka penembakan anjing beedo, di kawasan Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/8). Sebelumnya A hanya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang ke kediamannya.

Status tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara penembakan anjing peliharaan milik seorang warga bernama Titus. Dari hasil gelar perkara tersebut polisi mendapatkan dua alat bukti baru yang menguatkan terduga pelaku A sebagai tersangka.

1. Polisi tetapkan A sebagai tersangka setelah kantongi dua alat bukti

IDN Times/Candra Irawan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara terhadap penembakan anjing di kawasan Citra Raya, pada Senin (12/8) lalu. Hasilnya polisi mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan terduga pelaku A untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya memastikan status A (38), terduga pelaku penembakan anjing adalah tersangka. Penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu, dapat disimpulkan ada dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," jelasnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Karena Kesal, Pria di Tangerang Tembak Mati Anjing Milik Tetangga

2. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara

IDN Times/Candra Irawan

Sabilul menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak. Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," ujarnya.

3. Status tersangka ditetapkan sesuai dasar hukum, bukan intervensi

IDN Times/Candra Irawan

Menurut Sabilul, penetapan tersangka kepada A murni atas dasar hukum dan bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu kasus tersebut merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.

"Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik," katanya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di Tangerang

Berita Terkini Lainnya