Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelaku terancam dua tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan A (38) sebagai tersangka penembakan anjing beedo, di kawasan Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/8). Sebelumnya A hanya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang ke kediamannya.
Status tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara penembakan anjing peliharaan milik seorang warga bernama Titus. Dari hasil gelar perkara tersebut polisi mendapatkan dua alat bukti baru yang menguatkan terduga pelaku A sebagai tersangka.
1. Polisi tetapkan A sebagai tersangka setelah kantongi dua alat bukti
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara terhadap penembakan anjing di kawasan Citra Raya, pada Senin (12/8) lalu. Hasilnya polisi mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan terduga pelaku A untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya memastikan status A (38), terduga pelaku penembakan anjing adalah tersangka. Penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu, dapat disimpulkan ada dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," jelasnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Karena Kesal, Pria di Tangerang Tembak Mati Anjing Milik Tetangga
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di Tangerang