TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persidangan di Pengadilan Agama Berhenti, 800 Pasutri Tunda Cerai

Penundaan itu sampai wabah COVID-19 mereda

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Agama Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten, terpaksa harus menunda seluruh proses persidangan karena terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan virus corona. Penundaan yang belum diketahui batas waktunya tersebut membuat 800 gugatan perceraian urung dilakukan.

Maka dari itu, Pengadilan Agama Tigaraksa meminta 800 pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah terdaftar gugatan cerainya untuk bersabar, hingga wabah penyakit mematikan itu berakhir.

Baca Juga: Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!

1. Penundaan tersebut sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat

Ilustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin menjelaskan, penundaan persidangan di pengadilan tersebut, merujuk pada aturan pembatasan sosial berskala besar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu pihaknya menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), termasuk penundaan aktivitas persidangan.

"Ini sebenarnya sudah dimulai sejak Rabu kemarin, dan untuk batas waktunya belum ditentukan," jelasnya, Sabtu (4/4).

2. Penundaan persidangan bisa berubah sewaktu-waktu

Ilustrasi perceraian (pxhere.com)

Sodikin mengaku, penghentian sementara pelayanan PTSP dan persidangan bisa berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi dan situasi meredanya wabah COVID-19.

"Kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Sekarang Tingkat Gugatan Cerai Oleh Wanita Lebih Tinggi?

Berita Terkini Lainnya