Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN Iran
Lolos di perairan Inggris dan Sri Lanka ditangkap Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kedelapan terdakwa warga negara Iran penyelundup 319 kilogram sabu-sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Serang.
Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati karena para terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan sabu dan telah mengelabui kepolisian di sejumlah negara.
"Jadi beberapa fakta yang ditemukan memang dia sudah berangkat dari Iran kemudian dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian berbagai negara dilepas kembali," kata ketua majelis hakim Uli Purnama, Jumat (27/10/2023).
1. Berhasil mengelabui kepolisian Inggris dan Sri Lanka
Uli menjelaskan, saat membawa sabu di tengah laut lepas kedelapan terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris, namun dilepas kembali lantaran tidak ditemukan oleh barang bukti narkoba. Selanjutnya saat melintas di perairan Sri Lanka pun ditangkap oleh kepolisian setempat namun berhasil lolos kembali.
Beruntung, saat melintas ke perairan Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan penangkapan berhasil menemukan barang bukti ratusan kilogram sabu yang disimpan di penyimpanan solar kapal.
"Bisa mengelabui beberapa negara, tetapi Indonesia berhasil mengungkap ini, kalau kita bayangkan ini sempat beredar di Indonesia dengan jumlah sekian, bisa dibayangkan," katanya.