Pemprov Tawarkan BIS ke Swasta, RTH jadi Tumbal?

Selain mengelola, investor harus membangun venue lain

Serang, IDN Times - Wacana Pemerintah Provinsi Banten untuk melepas pengelolaan Banten International Stadium (BIS) beserta sejumlah bagian Ruang Terbuka Hijau di sekitarnya menuai tanggapan skeptis dari pemerhati lingkungan.

Pemprov Banten saat ini tengah gencar menarik para investor untuk mau berinvestasi di kawasan Sport Center yang menjadi lokasi Stadion Internasional Banten atau yang dikenal Banten International Stadium. 

Pemprov Banten mensyarakatkan terhadap calon investor yang ingin mengelola BIS harus mempunyai dana sebesar Rp700 miliar.

“Pak Gubernur sudah membuat kriteria. Salah satunya kewajiban investor di tahun pertama adalah mulai bangun lapangan latihan, kolam renang, parkir,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: HUT Ke-23 Banten, Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten

1. Selain mengelola, investor harus membangun sarana dan prasaran

Pemprov Tawarkan BIS ke Swasta, RTH jadi Tumbal?Dok. Istimewa/IDN Times

Arlan menjelaskan, investor yang ditunjuk nanti bukan saja mengelola stadion bertaraf internasional tersebut, melainkan juga harus membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Sport Center yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang itu. Disampaikan Arlan, masih ada sekitar 50 hektar lahan di kawasan tersebut yang belum digarap.

Venue tersebut antara lain venue akuatik dan sirkuit akan dibangun investor. Termasuk infrastruktur pendukungnya seperti akses jalan. Namun, tidak termasuk pelebaran ruas Jalan Raya Serang-Pandeglang.

“Bangun semua venue, semua mall, dan lain-lain. Termasuk kita ada opsi untuk sirkuit karena di Serang belum punya sirkuit,” katanya.

2. Diberikan waktu pengelolaan 50 tahun dan RTH untuk dikembangkan bisnis

Pemprov Tawarkan BIS ke Swasta, RTH jadi Tumbal?Dok. Istimewa/Kusma

Sebagai kompensasi, dalam perjanjian kerja sama nanti Pemprov Banten akan memberikan waktu pengelolaan 50 tahun kepada investor. Selain itu, pihaknya akan memberikan beberapa persen ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dikembangkan investor.

"Yang bersifat bisnislah. Karena kalau untuk investor harus bisnis kan?” katanya.

Tak hanya itu, Pemprov Banten pun akan menjamin kemudahan dalam perizinan pembangunan kepada investor. "Dengan kebijakan-kebijakan pemerintah," katanya.

3. Menggaet investor dinilai bisa lebih cepat membangun di Sport Center

Pemprov Tawarkan BIS ke Swasta, RTH jadi Tumbal?IDN Times/Khaerul Anwar

Ia berharap, dengan adanya investor, maka pembangunan venue di kawasan Sport Center bisa dilakukan dengan cepat sekira dua sampai tiga tahun. Sementara, Pemprov Banten bakal membutuhkan waktu paling cepat 10 tahun untuk membangun Sport Center.

“Kalau dengan adanya investasi, dua tahun bisa selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

4. Pengamat lingkungan kritik Pemprov yang mau berikan RTH untuk bisnis

Pemprov Tawarkan BIS ke Swasta, RTH jadi Tumbal?Banten International Stadium dan kawasan di sekitarnya (Dok. Google Earth)

Sementara, pengamat lingkungan hidup dari LSM Rekonvasi Bhumi, Nana Rahardian, mengkritik wacana Pemprov Banten memberikan beberapa persen RTH di kawasan Sport Center kepada investor untuk dikembangkan menjadi tempat bisnis. Sebab, kata dia, ruang terbuka hijau harus tetap dibiarkan sebagai fungsi penyerap karbon, air dan sebagainya.

Namun, dia mempersilahkan jika ada dalam pengembangan bisnis yang ramah lingkungan tanpa menghilangkan fungsi ruang terbuka hijau.

"Terserah mau bisnis apapun asal tidak mengganggu fungsi ruang terbuka hijau. Cuma bisnis apa yang ramah lingkungan, masa mau bisnis kayu?" katanya.

Baca Juga: Dibuka Umum, 10 Potret Megah Banten International Stadium

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya