MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun Bui
Sebelumnya Lia divonis 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Lia divonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Lia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker COVID-19 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
1. MA menilai Lia terbukti secara sah bersalah
MA menilai terdakwa Lia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Potret Peringatan HUT ke-77 RI di Banten, Merdeka!