TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun Bui

Sebelumnya Lia divonis 4 tahun penjara

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Lia divonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Lia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker COVID-19 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

1. MA menilai Lia terbukti secara sah bersalah

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

MA menilai terdakwa Lia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  

2. Denda dikurangi dari Rp300 juta menjadi Rp50 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, terdakwa Lia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," katanya.

Sebelumnya dalam vonis tingkat PN Tipikor Serang, terdakwa Lia Susanti dijatuhi hukuman empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

MA Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN tanggal 6 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Potret Peringatan HUT ke-77 RI di Banten, Merdeka!

Berita Terkini Lainnya