Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya
Aktivitas publik di luar rumah akan dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Namun hal ini tidak berlaku terhadap daerah lain di Tanah Jawara.
Tangerang Raya yang dimaksud meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut diambil menyusul kebijakan PSBB nasional Jawa-Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk Pelanggar
1. Aktivitas publik di luar rumah kembali dibatasi
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pola PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan sama seperti PSBB yang diterapkan pada awal pandemik, di mana aktivitas masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Diketahui, tiga daerah tersebut berstatus zona merah COVID-19.
"Mall jam buka dibatasi, tempat makanan tidak boleh makan di tempat harus take a way. Mall buka sampai jam 6 di wilayah Tangerang Raya dan ada beberapa poin yang dilarang aturan sama dengan kita lakukan di awal," kata Andika, Kamis (7/1/2021).