TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Liar Biang Kerok Banjir Lebak, Penjual Merkuri Ikut Diburu

Ditemukan dua toko penjual merkuri ilegal

pekerja tambang emas (IDN Times/Harry Siswoyo)

Banten, IDN Times - Dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak meluas. Setelah pertambangan liar diduga menjadi penyebab bencana tersebut, kini penjual merkuri ilegal, bahan kimia dalam pengolahan emas, di Lebak diburu polisi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama pihak kepolisian telah menemukan toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tambang Liar Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Lebak Disegel

1. Temuan sudah ditindak polisi

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso berdasarkan hasil pantauan ada dua toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak untuk pengolahan emas.

"Dua toko penjual (merkuri ilegal) itu sudah ditangani Polres Lebak," kata Babar Suharso saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

2. Merkuri untuk bahan pertambangan dilarang

Lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Disampaikan Babar, penggunaan bahan merkuri untuk kegiatan pertambangan telah dilarang di Indonesia karena merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun. Toko penjual merkuri harus memiliki izin khusus peredaran.

"Iya kategori bahan berbahaya dan beracun seperti formalin, borax. Setahu saya ancaman (yang melanggar) 4 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.

Baca Juga: Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana Banjir di Lebak Rp34 Miliar

Berita Terkini Lainnya