3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-Abu
Soal Rumini, Kapolres Tangsel sulit dihubungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Sudah tig bulan berlalu kasus dugaan pungli yang diungkap Rumini, guru honorer yang dipecat lantaran membongkar adanya pungli di SDN Pondok Pucung 02 yang juga tempatnya bekerja, berlarut-larut di ranah penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, Rumini sendiri melaporkan kasus dugaan pungli tersebut pada 4 Juli, 2019 lalu. Namun hingga kini (4/9), Polres Tangsel menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Ditanya Soal Rumini Airin Selalu Menghindar, Kenapa?
1. Berdasar BAP, saksi wali murid ungkap tiga pungli yang terjadi
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada 12 Juli, 2019 terhadap salah satu saksi dari wali murid SDN Pondok Pucung 02, diketahui saksi tersebut mengakui adanya pungutan liar terhadap uang les komputer, uang instalasi proyektor dan uang kegiatan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pertanyaan 2 penyelidik Polres Tangsel terkait adanya dugaan pungli tersebut.
Ada pun nilai biaya-biaya tersebut adalah, uang iuran les komputer Rp25 ribu per bulan yang disetorkan ke bagian tata usaha sekolah (TU), uang instalasi proyektor Rp65 ribu yang dibayarkan ke komite sekolah, dan uang kegiatan sebesar Rp130 ribu.
Baca Juga: Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerja