TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-Abu

Soal Rumini, Kapolres Tangsel sulit dihubungi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Sudah tig bulan berlalu kasus dugaan pungli yang diungkap Rumini, guru honorer yang dipecat lantaran membongkar adanya pungli di SDN Pondok Pucung 02 yang juga tempatnya bekerja, berlarut-larut di ranah penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, Rumini sendiri melaporkan kasus dugaan pungli tersebut pada 4 Juli, 2019 lalu. Namun hingga kini (4/9), Polres Tangsel menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Ditanya Soal Rumini Airin Selalu Menghindar, Kenapa?

1. Berdasar BAP, saksi wali murid ungkap tiga pungli yang terjadi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada 12 Juli, 2019 terhadap salah satu saksi dari wali murid SDN Pondok Pucung 02, diketahui saksi tersebut mengakui adanya pungutan liar terhadap uang les komputer, uang instalasi proyektor dan uang kegiatan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pertanyaan 2 penyelidik Polres Tangsel terkait adanya dugaan pungli tersebut.

Ada pun nilai biaya-biaya tersebut adalah, uang iuran les komputer Rp25 ribu per bulan yang disetorkan ke bagian tata usaha sekolah (TU), uang instalasi proyektor Rp65 ribu yang dibayarkan ke komite sekolah, dan uang kegiatan sebesar Rp130 ribu.

2. Polres Tangsel masih gali informasi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, ketika berusaha dikonfirmasi perihal terkait ternyata sulit dihubungi.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muharam Wibisono, kepada IDN Times, lagi dan lagi mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

"Kita masih butuh keterangan tambahan terlebih dahulu," kata Muharam, Rabu (4/9).

Ketika ditanyai lebih apa informasi spesifik yang digali, Muharam enggan menjelaskannya.

3. Inspektorat Tangsel nyatakan SDN Pondok Pucung 2 bersalah

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, pastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.

Baca Juga: Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerja

Berita Terkini Lainnya