TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disita Dari 2014, Begini Kondisi Ruko di Alam Sutra-BSD Milik Wawan 

Di Alam Sutra-BSD ada juga rumah mewah dan tanah yang disita

(Tersangka Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Tangerang Selatan, IDN Times - Dua stiker tanda sita berukuran besar milik Komisi Pemberantasan Korupsi terpasang di bangunan Ruko Spectra nomor 20 dan 21, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dalam stiker itu tertulis "Telah Disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-06/01/01/2014 tanggal 15 Januari 2015 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana".

Baca Juga: Bupati Serang Bantah Pernah Terima Duit Rp4,5 Miliar dari Wawan

1. Ruko Wawan yang disita memiliki lokasi yang stragis dan harga yang mahal

IDN Times/Muhamad Iqbal

Dua bangunan bekas perkantoran di kawasan elit Alam Sutra BSD itu adalah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Walikota Airin Rachmi Diany yang termuat dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan pada Kamis (31/10) kemarin sebagai salah satu aset dari cuci uang korupsinya.

Dalam surat dakwaan tercatat aset bangunan ruko berlantai tiga di Alam Sutera yang disita KPK itu luas tanahnya mencapai 138 meter persegi.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di lokasi pada Jumat (1/11) dan Sabtu (2/11), bangunan ruko tiga lantai tersebut merupakan ruko yang cukup strategis, karena berada tak jauh dari pintu tol Jakarta-Merak. Kawasan ruko itu berada juga merupakan kawasan perkantoran dan pemukiman elit yang juga merupakan kawasan rumah dinas istrinya yang menjabat wali kota Tangsel.

Karena lokasinya itu, berdasar keterangan para pemilik ruko di sekitar lokasi, harga ruko itu ditaksir senilai di atas Rp 5 miliar lebih.

"Dulunya itu kantor rame bang," ungkap Rahmat, petugas keamanan kawasan yang ditemui di lokasi, Sabtu (2/11).

2. Bangunan ruko itu pernah diisi PT CMI yang berafiliasi dengan Wawan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasar surat dakwaan, bangunan ruko itu sempat menjadi kantor Pt. Citraputra Mandiri Internusa. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi Wawan saat menjalankan modus korupsinya.

Rahmat mengatakan, sebelum dua ruko itu disita aktivitas perkantoran PT CMI cukup ramai. Setiap hari selalu banyak orang keluar masuk bangunan ruko.

Ia juga sempat melihat kegiatan pindahan kantor. Ada sejumlah orang yang ikut mengeluarkan semua barang-barang di dalam kantor. Pindahan kantor itu dijelaskannya terjadi setelah KPK menempelkan stiker penyitaan.

"Kalau enggak salah disegel tahun 2014 lah. Kita pada enggak ada yang tahu itu kantor punya siapa," kata Rahmat.

Baca Juga: Dana Pilkada Ratu Atut dan Airin Diduga dari Duit Korupsi Wawan

Berita Terkini Lainnya