TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditentang Walhi, Airin Tetap Yakin Pembangunan PLTSA Dimulai 2020 

Tangsel bakal buang sampah ke Bogor untuk sementara

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, akan tetap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Lokasi TPA Cipeucang itu sendiri disebut kelompok pemerhati lingkungan Walhi menyalahi aturan karena sangat dekat dengan Sungai Cisadane.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai Cisadane

1. Biaya pembangunan akan ditanggung Pemkot dan pusat

IDN Times/Muhamad Iqbal

Airin mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, sudah dapat dipastikan bahwa komposisi untuk investasi PLTSA sedang berjalan.

"Komposisinya 51-49. 51 persen investasinya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel 49 persennya menjadi tanggung jawab dari Kemenkeu, awal Januari (2020) untuk bertemu dengan Dirjen di Kemenkeu untuk koordinasi," kata Airin di Kantornya, Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (27/12).

2. Di Juni atau Juli pemenang lelang akan mulai melakukan pembangunan

TPA Cipeucang (Google Earth)

Airin menerangkan, pertengahan Juni atau Juli 2020 sudah ada pemenang lelang dalam proyek tersebut. Airin juga yakin di tahun itu sudah mulai progres pembangunan fisik untuk PLTSA.

"Jadi dua tahun setelah 2020 akan ada PLTSA seperti di Singapura. Sampah dibakar habis sampai residunya," kata Airin.

3. Selama pembangunan, Tangsel akan buang sampah ke Bogor

IDN Times/Muhamad Iqbal

Airin menjelaskan, karena luas wilayah yang hanya terbatas, namun penduduknya terus bertambah, nantinya saat pembangunan PLTSA, sampah sementara akan dibuang ke Nambo, Bogor, Jawa Barat.

"Kita sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Di Kampung Nambo. Kenapa kita tidak ke Banten? Kota Tangerang sangat mau, tapi Perdanya terkunci, tidak boleh menerima sampah dari kota lain. Kabupaten Tangerang? Kita pun sudah koordinasi," kata Airin.

4. Soal lokasi TPA, Walhi sebut Pemkot Tangsel tabrak aturan

IDN Times/Candra Irawan

Organisasi independen pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut adanya longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disebabkan lokasi TPA itu sendiri yang sudah melanggar aturan.

Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pihak pengelola TPA itu.

Pengkampanye energi dan perkotaan Walhi, Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di Bantaran sungai Cisadane itu menabrak aturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA dibantaran sungai, itu sebenarnya TPA -nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).

Baca Juga: Pulau Sampah di Muara Cisadane, dari Lahan Kosong Jadi Pusat Sampah

Berita Terkini Lainnya