Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota Tangerang
Banyak syarat yang harus dipenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.
Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi ini berjalan dengan baik, mulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan.
Baca Juga: 217 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Gagal Berangkat
1. Semua syarat ditujukan pada Dinsos Kota Tangerang
Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak.
"Ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang. Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi," kata Mulyani, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: 305 Pelaku UMKM di Kota Tangerang Dapat Dana Bantuan Usaha