TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporkan Balik Pelapor, Kuasa Hukum: Kivlan Zein Tidak melakukan Makar

Siapa Jalaludin, pelapor dugaan makar Kivlan Zein?

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kivlan Zein, Fitra Romadoni, balik melaporkan pelapornya ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan, kliennya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan. 

"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga pak Kivlan Zein ini diduga tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Fitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zein jelang proses BAP di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga: Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

1. Kivlan tak pernah lakukan apa yang dituduhkan Jalaludin

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kuasa hukum Kivlan juga mengklaim kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Jalaludin.

"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107. Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zein tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor," kata Fitra Romadoni.

2. Kivlan tak pernah lakukan makar?

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di tempat yang sama, Elida Neti, kuasa hukum Kivlan yang melaporkan Jalaludin beberapa waktu lalu menyebut tuduhan makar tidak tepat dialamatkan kepada Kivlan. Bagi Elida, Kivlan adalah seorang pejuang.

"Saya yang melapor kemarin. Kita kan lapor balik. Ini kan hari ini (diperiksa). Dimana tuduhan terhadap klien kami pak Kivlan Zein yang rasanya kurang tepat, seorang pejuang," kata Elida.

"Jadi dalam hal ini kita sangat berharap sekali, besar harapan kami agar ini juga disikapi dengan bijak. Sebab tidak mungkin seorang Kivlan Zein bisa bersikap seperti tuduhan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri 

Berita Terkini Lainnya