Laporkan Balik Pelapor, Kuasa Hukum: Kivlan Zein Tidak melakukan Makar
Siapa Jalaludin, pelapor dugaan makar Kivlan Zein?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kivlan Zein, Fitra Romadoni, balik melaporkan pelapornya ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan, kliennya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan.
"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga pak Kivlan Zein ini diduga tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Fitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zein jelang proses BAP di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca Juga: Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik
1. Kivlan tak pernah lakukan apa yang dituduhkan Jalaludin
Kuasa hukum Kivlan juga mengklaim kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Jalaludin.
"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107. Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zein tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor," kata Fitra Romadoni.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri