Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten
Mulyadi JB diduga lakukan penyerobotan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh warga Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas dugaan kasus pidana penyerobotan lahan.
Pendamping hukum warga pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bhinus, Rudi Hermanto mengatakan pelaporan tersebut dilakukan puluhan warga atas kasus yang terjadi dari tahum 2021 lalu.
"Betul pelaporan Pak JB (Mulyadi Jayabaya), kasusnya penyerobotan lahan dan perusakan lahan," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Penguasa Memaksa, Kiamat Kecil di Desa Margatirta Lebak
Baca Juga: Ayah Bupati Lebak Bebaskan Lahan, Warga: Bukan Dibeli Tapi Dirampas
1. Kejadian berlangsung pada 2021 lalu
Rudi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya pengumpulan sertifikat warga pemilik lahan oleh ketua RT setempat, yang kemudian sertifikat itu tidak pernah dikembalikan, tak lama berselang dari peristiwa itu, alat-alat berat diduga milik Mulyadi Jayabaya menggarap lahan tersebut.
"Berawal tahun 2021, di desa Jayasari di Kecamatan Cimarga, itu awalnya sertifikatnya diambilin dan tidak dikembalikan dan digarap lahannya. Datanglah Jaro akan diganti rugi, bilang akan dibayar sampai 2023 belum dibayar, 15 kepemilikan lahan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Perampasan Lahan di Margatirta, Warga Minta Solusi Bupati Lebak