Selama Jalani Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Dititip di Rutan Guntur
Takut pelesiran lagi, KPK ingin Wawan di Rutan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, selama menjalani persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.
"Yang menentukan di mana tempat yang bersangkutan dari Dir PAS yang mulia," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha di PN Tipikor Jakarta Pusat saat menjelaskan penitipan Wawan di Rutan Guntur, Kamis (31/10).
Budi mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menetapkan, penitipan Wawan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan berlaku sampai sidang vonis kasus TPPU.
Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut Diduga Terima Duit Korupsi Wawan
1. Pertimbangan waktu tempuh jadi alasannya
Budi menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan jika Wawan tetap harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, itu dinilai sangat tidak menghemat waktu tempuh.
"Maka diusulkan ke Dirjen PAS agar dipindahkan juga dengan pertimbangan efisiensi biaya," kata Budi.
Baca Juga: Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi Wawan