Terdakwa Indra Kenz Mengaku Sudah Kooperatif
Indra dituntut 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah dia tidak kooperatif. Bantahan itu dia sampaikan saat membacakan pledio atau nota pembelaan.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," kata Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin malam (10/10/2022).
Indra mengaku bisa saja mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian pada bulan Februari 2022 lalu, lantaran tengah berada di luar negeri. Namun begitu, pria asal Medan itu mengaku tetap memilih pulang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
1. Indra mengaku sudah kooperatif
Indra lantas menjabarkan beberapa sikap dan tindakannya yang dia nilai "kooperatif". Sebelum diperiksa polisi pada 20 Februari lalu, Indra menyebut bahwa polisi sudah memblokir akses rekening bank Indra dan keluarganya.
Indra Kenz baru menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 Februari 2022, dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, sebagai saksi.
Dengan demikian, sejak saat itu juga dia dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi. "Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian. Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Total keseluruhan Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka adalah lebih kurang 18 jam pada saat itu.
Baca Juga: Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan Diretas