Wali Murid SMA Tangsel Mengeluh Buku Mahal, Ini Kata Dindik Banten
Dindikbud Banten sebut sudah memanggil kepala sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengaku telah memeriksa Kepala SMAN 6 Kota Tangerang Selatan, Agus Hendrawan, atas dugaan pungutan liar pembelian buku di sekolah tersebut.
“Sudah kami periksa tanggal 23 Agustus 2019. Ada klarifikasi dari yang bersangkutan mengenai persoalan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih, Senin (26/8), di kantornya, pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Banten.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Buku SMAN Tangsel, Kejari Akan Tindak Praktik Pungli
1. Dindikbud Banten: pihak sekolah sudah klarifikasi
Dia menegaskan, berdasarkan pengakuan hasil klarifikasi yang disampaikan pihak SMAN 6 Tangerang Selatan, sekolah tidak mewajibkan seluruh peserta didiknya membeli buku penunjang yang harganya sekitar Rp1,6 juta.
“Klarifikasi dari kepala sekolah, pertama, tidak ada penjualan buku teks didanai dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah); kedua, ada juga siswa membeli buku untuk penunjang mata pelajaran yang ada di sekolah; ketiga, SMAN 6 Tangsel tidak mewajibkan, tidak membuat edaran untuk membeli buku di luar buku teks tersebut,” ucap Engkos berdasarkan klarifikasi SMAN 6 Tangsel.
Engkos mengaku, baru melakukan klarifikasi pembelian buku sekolah tingkat SMA di SMAN 6 Tangsel.
“Ya, SMAN 6 Tangsel sajakan, 7 gak ada. Yang jelas saat ini, tidak ada bukti sekolah mewajibkan muridnya membeli buku,” ucap dia.
Baca Juga: Tuduhan Rumini Terbukti, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Pungli Rp2,2 M