Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

40 orang sudah diberangkatkan ke Kamboja

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku AFA (39) yang ketahuan memberangkatkan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal untuk bekerja di negara tetangga.

"Jadi saat tertangkap ini ada delapan PMI yang diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online judi atau scam," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/5/2023). 

1. Pelaku AFA ditangkap di Garut, Jawa Barat

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pendalaman, akhirnya AFA berhasil ditangkap di kediamannya kawasan Garut, Jawa Barat. Pengungkapan kasus jual beli manusia ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang telah berangkat ke Kamboja dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Anak perempuannya yang berinisial PDP itu telah terbang pada Minggu (26/2/2023). 

"Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Kami melakukan penyidikan dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia," ungkap Reza. 

2. Keberangkatan delapan korban berhasil digagalkan

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia. Pasalnya, lanjut Reza, kedelapan korban TPPO itu sudah tiba di Malaysia dan hendak diberangkatkan menuju Kamboja. 

"Jadi kedelapan orang itu berangkat menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja. Akhirnya kami akhirnya berhasil mencegah kedelapan orang itu untuk pergi ke Kamboja," ujarnya. 

Kemudian pada tanggal 28 Februari 2023, mereka semua berhasil dipulangkan ke Indonesia. 

3. Pelaku melancarkan aksinya lewat media sosial

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempromosikan melalui iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial. Bermodus menjanjikan kepada calon korbannya untuk bekerja di luar negeri dalam upah yang tinggi.  

"Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen, sebagaimana yang menjadi persyaratan negara yang menjadi destinasinya," katanya. 

4. Sudah 40 orang yang diberangkatkan sejak Desember 2022

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza pun memastikan, hingga saat ini sudah ada sekitar 40 PMI non-prosedural yang telah diberangkatkan ke Kamboja sejak aksi pertamanya pada Desember 2022. 

"Sejak Desember 2022, pelaku telah berangkatkan 40 orang. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait keberadaan para korban itu," jelas Reza.

5. Pelaku pernah menjadi PMI dan memperlajari prosedurnya

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pelaku AFA, lanjut dia, sudah belajar dari pengalaman pribadinya sebagai PMI di negara bagian Asia Timur dan berhasil pulang ke kampung halamannya. 

"Pelaku berlatar belakang PMI di salah satu negara di Asia Timur. Pelaku beraksi pada 2022, saat ada ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja," sambung Reza. 

Dari pendalaman, pelaku AFA mendapatkan untung Rp 1 juta untuk satu orang yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja oleh pihak penerima di sana. 

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benih Lobster

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya