Tips Klaim Asuransi Jiwa Cepat Cair, Awas Uang Hilang

Tangerang, IDN Times - Asuransi merupakan salah satu perlindungan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir resiko, baik resiko penyakit, kematian hingga aset seperti kebakaran rumah, kantor, dan lain sebagainya. Meski bisa memitigasi dampak resiko, nyatanya banyak masyarakat yang takut memiliki asuransi lantaran takut uangnya tidak cair saat klaim.
Namun, Lely Pekih, Head of Marketing Communication BCA Life mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah agar klaim asuransi mudah cair.
"Menurut World Bank, perkembangan ekonomi Indonesia ada penyusutan 5,1 persen di kelas menengah, padahal konsumsi paling banyak di situ, jadi kalau ada penyusutan akan berpengaruh, salah satunya proteksi diri sendiri hingga aset," kata Lely, Minggu (23/2/2025).
1. Perhatikan tips ini ya supaya klaim asuransi jiwa gampang cair

Lely mengungkapkan, beberapa tips yang bisa dilakukan saat ingin mengklaim asuransi jiwa yakni kejujuran saat awal membeli produk asuransi. Misalnya saja, agen asuransi pastinya bakal meminta rekam medis nasabah sebagai dasar penentuan produk asuransi.
"Makanya, ditekankan sekali, nasabah harus jujur saat awal mendaftar asuransi, karena perusahaan asuransi memiliki tim investigator yang akan mengecek kondisi kesehatan sebenarnya," kata Lely.
Selain itu, untuk memastikan, tim investigator juga bakal mendatangi 6 klinik di sekitar rumah nasabah untuk mendeteksi adanya penyakit penyebab nasabah meninggal dunia secara tiba-tiba.
"Apa nasabah pernah memeriksakan kondisi penyakit yang menyebabkan nasabah tersebut meninggal dunia atau tidak, jika memang nasabah benar-benar jujur dan terbukti tidak mengetahui kondisi penyakit tersebut, maka klaim sudah pasti cair," jelasnya.
Namun, jika terbukti nasabah tidak jujur perihal kondisi kesehatannya saat membeli produk asuransi jiwa, maka perusahaan akan mengenakan denda premi.
"Karena, perusahaan asuransi biasanya tidak akan menerima calon nasabah yang memiliki penyakit resiko tinggi saat mendaftar, seperti penyakit Jantung," tuturnya.
2. Segera klaim asuransi jiwa usai nasabah meninggal dunia

Diketahui, asuransi jiwa manfaatnya akan diterima oleh ahli waris dari nasabah. Untuk itu, saat nasabah meninggal dunia terdapat batas waktu ahli waris dalam mengklaim asuransi tersebut. Misalnya, ada perusahaan asuransi yang menerapkan kebijakan 60-90 hari batas waktu klaim manfaat.
"Makanya, sebisa mungkin nasabah harus memberi tahu keluarga, atau ahli waris jika membeli produk asuransi jiwa, sehingga tidak terlewat batas waktu klaim," tuturnya.
Pasalnya, terdapat kasus di mana, ahli waris sama sekali tidak mengetahui bahwa orangtua atau suaminya memiliki asuransi jiwa yang rutin dibayarkan preminya setiap bulan.
"Ketika lagi bongkar barang, ternyata ada dokumen asuransi, ketika dicek sudah 12 bulan, jadi sudah lewat masa klaimnya," ungkapnya.
3. Terakhir, melengkapi dokumen pribadi

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk melengkapi dokumen pribadi sebagai syarat mengajukan klaim. Misalnya saja, kartu identitas nasabah (KTP), dokumen polis yang berisi nomor polis dan rekening, bukti kejadian (laporan medis, kuitansi pembayaran, laporan polisi), surat keterangan kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan), sertifikat kematian, hingga surat keterangan bukti pemakaman/kremasi.
"Jika dokumen lengkap, sudah pasti klaim asuransi jiwa akan cair," tuturnya.
Khusus untuk BCA Life, nasabah bisa mengajukan klaim melalui aplikasi aplikasi myBCA di menu My Guard. Di aplikasi tersebut, ahli waris bisa mengunggah dokumen syarat untuk klaim asuransi, serta terdapat claim tracker yang bisa mengetahui proses klaim sudah sejauh mana.
"Jika ada kekurangan akan diminta melengkapi dan jika sudah lengkap, maka uang akan masuk ke rekening ahli waris," jelasnya.