Begini Realisasi Hibah Kemenparekraf untuk Hotel Restoran Tangsel

Tangsel terima hibah Rp100,9 miliar

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai merealisasikan anggaran hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.

Salah satu realisasi hibah tersebut dialokasikan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemasaran digital, yang diadakan di Hotel Pranaya BSD City, Serpong, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Hibah Rp100,1 Miliar untuk Pengusaha Hotel di Tangsel Cair Bulan Ini

1. Duit hibah itu dimanfaatkan untuk bimtek oleh Dispar Tangsel

Begini Realisasi Hibah Kemenparekraf untuk Hotel Restoran TangselWikipedia

Kepala bidang promosi usaha pariwisata pada Dispar Kota Tangsel, Sodikin, mengungkapan tujuan dari acara tersebut adalah memberikan pengetahuan pada pelaku usaha restoran dan hotel mengenai pemasaran secara digital.

“Iya, alur kegiatan ini terkait dengan dana hibah pariwisata itu ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sodikin mengatakan, untuk pelaksanaan dana hibah tersebut, mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan oleh Kemparekraf.

2. Ini step by step pencairan dana hibah

Begini Realisasi Hibah Kemenparekraf untuk Hotel Restoran TangselIlustrasi Pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu kepada IDN Times menjelaskan, mekanisme pencairan dana hibah tersebut, pertama Pemerintah Daerah menetapkan penerima hibah dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Kedua, Industri yang ditetapkan akan perjanjian hibah dengan daerah dan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana.

Selanjutnya, ketiga setelah di-review dan melakukan perjanjian maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan transfer dana ke rekening penerima hibah melalui LS transfer langsung. Kemudian keempat, Industri akan melaporkan pemanfaatan kepada daerah.

3. Kota Tangsel kelola hibah Kemenparekraf Rp100,9 miliar

Begini Realisasi Hibah Kemenparekraf untuk Hotel Restoran TangselIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Untuk diketahui, Kota Tangsel mendapatkan alokasi dana hibah sesuai dengan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kemparekraf adalah sebesar Rp100.906.740.000--di mana 30 persen dari anggaran tersebut dipergunakan untuk empat menu kegiatan sesuai juknis.

"Empat menu kegiatan itu adalah implementasi dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE, Bimbingan Teknis CHSE, revitalisasi sarana dan prasaran pendukung, dan pengawasan pelaksanaan dan Operasional pelaksanaan hibah,” terang Agustini, melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/12/2020).

Adapun regulasi yang mengatur mengenai dana hibah itu, Agustini merinci, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

Lalu, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka Juliari Sempat Minta KPK Awasi Dana Bansos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya