10 Calon PMI Ilegal Diamankan Polisi, Diimingi Gaji Rp20 Juta

- 10 calon PMI ilegal direkrut untuk bekerja sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji Rp10-20 juta per bulan.
- Tersangka merekrut korban melalui grup WhatsApp yang dipasarkan dari iklan Facebook tanpa meminta biaya apapun.
- Para tersangka membantu proses pemberangkatan ke Kamboja dan Vietnam, dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal tujuan Kamboja. Dari penggagalan tersebut, 2 orang dijadikan tersangka berinisial A dan F.
"Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi hingga mengurus proses keberangkatan para PMI nonprosedural itu," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu (3/9/2025).
1. Mereka akan bekerja menjadi admin judi online dengan gaji Rp10-20 juta

Menurut Yandri, dari 10 orang yang berusia sekitar 20 tahun hingga 30 tahun itu, 3 orang diantaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. Diantara 3 orang tersebut, satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja sebagai admin judi online.
Yandri menyebut, jika para calon PMI tersebut direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji fantastis Rp 10 juta hingga Rp20 juta per bulan. "Informasi yang mereka sampaikan melalui Facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja," ucapnya.
2. Tersangka merekrut korban melalui grup WhatsApp yang dipasarkan dari iklan Facebook

Modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus, di mana korban satu sama lain tidak saling mengenal. Setelah para korban mengirimkan pesan sebagai respons dari iklan di Facebook itu, perekrut mendata dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji besar. Korban yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor.
"Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor," kata Yandri.
3. Mereka hendak terbang ke Vietnam, dan dilanjutkan ke Kamboja

Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Herman Slamet menjelaskan peran dua tersangka yang ditangkap. Tersangka F membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, dia mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dan tersangka mengetahui bahwa calon PMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.
Adapun tersangka kedua berinisial A berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama calon PMI menuju Kamboja.
"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.
Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.