Tangerang, IDN Times - Sebelas warga negara China dan satu WN Indonesia selundupkan 17,55 kilogram emas saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka membawa emas tersebut dalam berbagai modus mulai dari disembunyikan dalam koper, saku, hingga dipakai sebagai perhiasan kalung saat akan menaiki pesawat.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, pengungkapan tersebut periode 16 April hingga 24 Mei 2026.
"Sesuai dengan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang telah diberlakukan mulai 1 Januari 2026, diatur bahwa emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, castbars, atau minted bars dikenakan bea keluar dan harus dilaporkan," kata Hengky, Selasa (26/5/2026).
