Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 12 dari 15 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Tangerang diduga melanggar batas kuota siswa per kelas. Angka tersebut berdasarkan hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada periode September hingga Oktober 2021 lalu.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, data itu dikumpulkan setelah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.
"Kota Tangerang ada kelebihan 391 siswa. Ini datanya dinamis," kata Zainal Muttaqin kepada IDN Times, Selasa (24/5/2022).
