23 ASN di Kota Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Serang, IDN Times - Sebanyak 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
1. Puluhan ASN itu terdaftar di beberapa partai

Dia mengatakan, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja, tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk sementara, sejumlah partai yang terdapat ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). "Supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya," katanya.
2. KPU menunggu klarifikasi dari partai yang memilki kader ASN

KPU belum bisa memastikan, apakah nama-nama tersebut dicatut atau tidak. Namun, satu hal yang jelas, kata Masudi, nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi," katanya.
3. KPU akan melakukan verifikasi faktual

Usai verifikasi administrasi, kata Masudi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik, namun secara acak.
"Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang ASN mengatur bahwa pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. UU ini juga menyatakan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.



















