29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Bisa Layani Perekaman e-KTP

- Masyarakat bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP serta KIA di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang
- Perekaman kelompok masyarakat disabilitas bisa dilakukan jemput bola, dengan proses perekaman hingga pencetakan e-KTP hanya memakan waktu 3 hari
- Layanan Adminduk gratis dan tidak dipungut biaya, dengan nomor resmi WhatsApp untuk pengaduan dan layanan masyarakat
Tangerang, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Tangerang kini bisa melakukan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di 29 kantor kecamatan masing-masing. Sebelumnya, layanan ini baru ada di 7 kantor kecamatan saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, kini masyarakat tak perlu lagi berangkat jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil yang berada di kawasan Tigaraksa untuk mengurus e-KTP.
"Dampak positifnya, sekarang tidak ada antrean. Layanan Adminduk dekat dengan masyarakat agar lebih hemat, dekat dan cepat," kata Fachrul Rozi, Rabu (19/11/2025).
1. Masyarakat juga bisa mengurus perekaman dan pencetakan KIA

Selain e-KTP, masyarakat juga bisa melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan masing-masing. Fachrul Rozi, menjelaskan dengan perluasan layanan Adminduk di 29 kecamatan juga bertujuan untuk meningkatkan perekaman e-KTP hingga 99,40 persen pada tahun 2025.
"Saat ini, perekaman e-KTP sudah mencapai 98 persen," jelasnya.
2. Perekaman kelompok masyarakat disabilitas bisa dilakukan jemput bola
Diketahui, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk terbanyak ketiga di Indonesia. Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.789.061 jiwa (50,9 persen) dan 1.727.034 jiwa perempuan (49,1 persen).
Kecamatan Pasar Kemis memiliki jumlah penduduk terbanyak atau 7,6 persen dari total penduduk Kabupaten Tangerang sedangkan Kecamatan Kemiri adalah kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit atau 1,6 persen dari total penduduk Kabupaten Tangerang.
"Dari jumlah itu kepadatan penduduk 3.400 jiwa/kilometer persegi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan program jemput bola untuk warga disabilitas, lansia, dan mereka yang berhalangan. "Petugas akan datang ke rumah-rumah warga dengan jadwal yang telah ditentukan," ujar Fachrul Rozi.
3. Proses perekaman hingga pencetakan e-KTP hanya memakan waktu 3 hari
Pejabat fungsional Analisis Kebijakan pada bidang Pengelolan Informasi Adminstasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dicky Purnama mengatakan layanan Adminduk ini gratis, tidak dipungut biaya. Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga meluncurkan nomor resmi WhatsApp 081121277889 untuk pengaduan dan layanan masyarakat.
"Proses perekaman e-KTP hingga jadi hanya memakan waktu 3 hari, dan dokumen akan diantar langsung ke rumah," kata Dicky.

















