Tangerang, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Tangerang kini bisa melakukan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di 29 kantor kecamatan masing-masing. Sebelumnya, layanan ini baru ada di 7 kantor kecamatan saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, kini masyarakat tak perlu lagi berangkat jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil yang berada di kawasan Tigaraksa untuk mengurus e-KTP.
"Dampak positifnya, sekarang tidak ada antrean. Layanan Adminduk dekat dengan masyarakat agar lebih hemat, dekat dan cepat," kata Fachrul Rozi, Rabu (19/11/2025).
