Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Kritik Leony Vitria Soal Anggaran Pemkot Tangsel

potret Leony berkunjung ke Aceh (Instagram.com/leonyvh)
potret Leony berkunjung ke Aceh (Instagram.com/leonyvh)
Intinya sih...
  • Konsumsi rapat tembus Rp60 miliar, terlalu besar untuk pengeluaran satu tahun menurut Leony.
  • Anggaran jalan cuma Rp731 juta, disindir karena dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan biaya konsumsi rapat.
  • Pajak rumah warisan bikin kaget, Leony merasa dikenakan BPHTB hingga puluhan juta rupiah tidak adil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Artis Leony Vitria Hartanti bikin heboh setelah mengomentari laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang setebal 520 halaman. Lewat unggahan Instagram Story, ia menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai janggal karena nilainya fantastis.

Berikut beberapa kritik pedas Leony terhadap anggaran Pemkot Tangsel.

1. Konsumsi rapat tembus Rp60 miliar

Leony menyebut biaya makanan dan minuman rapat di Tangsel mencapai Rp60 miliar. Jumlah itu menurutnya terlalu besar untuk pengeluaran satu tahun.

“Suvenir Rp20 miliar. Makanan dan minuman rapat Rp60 miliar. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulisnya.

2. Anggaran jalan cuma Rp731 juta

potret Leony berkunjung ke Aceh (Instagram.com/leonyvh)
potret Leony berkunjung ke Aceh (Instagram.com/leonyvh)

Leony membandingkan besarnya biaya konsumsi rapat dengan alokasi untuk pemeliharaan fasilitas umum. Ternyata, anggaran untuk jalan, jaringan, dan irigasi hanya Rp731 juta.

“Kita enggak boleh suudzon. Mungkin di Tangsel enggak banyak jalan rusak, jadi segitu aja sudah cukup biayanya selama setahun,” ujarnya menyindir.

3. Pajak rumah warisan bikin kaget

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Kritik Leony juga berangkat dari pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Ia mengaku kaget dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta Rupiah.

Menurutnya, aturan itu terasa tidak adil karena rumah tersebut sudah pernah dibayar pajaknya saat pembelian dan setiap tahun masih dikenakan PBB.

“Kesimpulannya, apa pun namanya—hibah, waris, atau punya SKB—kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB itu,” kata Leony.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

3 Kritik Leony Vitria Soal Anggaran Pemkot Tangsel

21 Sep 2025, 20:44 WIBNews