Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif di Anak PT Telkom

Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
  • Tiga pengusaha didakwa korupsi pengadaan server dan storage fiktif anak perusahaan PT Telkom, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp282 miliar.
  • Kasus dimulai dari kontrak fiktif antara PT SCC dengan PT PNB dan PT GRC, yang sebenarnya hanya untuk kebutuhan financing.
  • Dana pembiayaan sebesar Rp266 miliar diambil dari proyek fiktif tersebut, memperkaya terdakwa Imran, Roberto, dan Rusli Kamin.

Serang, IDN Times - Tiga pengusaha didakwa korupsi pengadaan server dan storage fiktif anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, di di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025). Dari kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara dirugikan hingga Rp282 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PT Perkara Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (51); mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); dan mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54). Selain itu, Konsultan Hukum Imran Muntaz (49) juga turut didakwa dalam kasus tersebut.

"Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan dakwaan.

Freddy menjelaskan, kasus terjadi tahun 2017 ketika PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” katanya.

1. PT SCC membuat kontrak fiktif dengan PT PNB pengadaan server

Dok.khaerul anwar

Freddy juga menjelaskan, kasus itu bermula pada November 2016 ketika Direktur Utama PT Telkom pada saat itu Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.

Di rapat itu juga dibahas bagaimana cara PT SCC agar mencapai target revenue yang tinggi sebagaimana permintaan Alex. Mantan Dirut PT SCC saat itu, Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang tugasnya menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

Kemudian pada akhir 2016, terdakwa Roberto bertemu dengan terdakwa Imran Muntaz untuk menyampaikan bahwa perusahaannya PT PNB sedang mencari perusahaan yang bisa memberikan pinjaman dana.

Imran kemudian merekomendasikan PT SCC, meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta terdakwa Afrian selaku pegawainya bersama Imran agar berkomunikasi dengan pihak PT SCC.

Pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo, yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” katanya.

2. Ternyata proyek pengadaan server itu fiktif dengan tujuan financing

Dok.khaerul anwar

Pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry.

"Taufik bahkan bilang kepada Sandy agar ‘ikuti saja’ perintah. Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018," katanya.

3. Uang itu disebut malah disalurkan ke para terdakwa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bachtiar kemudian mengimingi terdakwa Imran Muntaz akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 miliar yang akan diurus oleh Taufik Hidayat. Dana tersebut disalurkan melalui PT GRC yang disetujui oleh terdakwa Tejo karena berharap dapat pekerjaan dari PT SCC pada masa mendatang.

PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.

Selain Tejo, dari dua proyek fiktif yang tujuannya untuk pembiayaan PT PNB itu juga memperkaya terdakwa Imran sebesar Rp925 juta, terdakwa Roberto sebesar Rp266 miliar, dan Rusli Kamin sebesar Rp300 juta.

Usai mendengarkan dakwaan, hanya terdakwa Imran dan Roberto yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK.

Sedangkan terdakwa Tejo yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin karena kasus korupsi juga, yang mengikuti sidang secara daring mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Terdakwa Afrian juga tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada pekan depan, Rabu 11 Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us