Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
30 Perusahaan di Kota Tangerang Jamin Hak Anak dari Perceraian
Ilustrasi perceraian (Pixabay/OpenClipart-Vectors)
  • Pemerintah Kota Tangerang dan Ketua PA Kota Tangerang tandatangani deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan perusahaan di wilayah tersebut.
  • Sebanyak 30 perusahaan di Kota Tangerang turut menandatangani kesepakatan deklarasi untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian dalam keluarga.
  • Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang menandatangani deklarasi komitmen bersama Deklarasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan Perusahaan di Wilayah Kota Tangerang.

Nurdin menyampaikan, kesepakatan deklarasi itu turut ditandatangani sekitar 30 perusahaan di Kota Tangerang tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.

"Tentunya kami tidak ingin ada keluarga yang bercerai, namun kami harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kami untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," kata Nurdin, Rabu (19/2/2025).

1. Pemkot berharap upaya ini dapat menjamin pemenuhan hak anak dan perempuan dalam kemelut perceraian

Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, Nurdin berharap, perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang semakin dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerjanya.

"Bahwa mereka akan berkomitmen untuk melindungi anak dan perempuan, dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja," ujar Nurdin.

Nota deklarasi ini, kata Nurdin, nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak.

2. Pengadilan Agama menilai, deklarasi ini penting untuk memberi keadilan dalam kasus perceraian

Ilustrasi perceraian (Pixabay/Mohamed_hassan)

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea menyebut, deklarasi komitmen tersebut sangat penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.

"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya," kata Khalid.

3. Pengusaha menyambut baik deklarasi ini

Sementara itu, Ketua Apindo, Ismail, turut menyambut baik deklarasi komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian khususnya kepada ibu dan anak setelah perceraian.

"Kita sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan dari Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk Pemkot dan pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” ungkapnya.

Editorial Team

Related Article