Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang menandatangani deklarasi komitmen bersama Deklarasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan Perusahaan di Wilayah Kota Tangerang.
Nurdin menyampaikan, kesepakatan deklarasi itu turut ditandatangani sekitar 30 perusahaan di Kota Tangerang tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.
"Tentunya kami tidak ingin ada keluarga yang bercerai, namun kami harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kami untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," kata Nurdin, Rabu (19/2/2025).
