Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

30 Ribu Karyawan di Banten Akan Dirumahkan, SPN: Asal Haknya Dibayar

30 Ribu Karyawan di Banten Akan Dirumahkan, SPN: Asal Haknya Dibayar
Buruh pabrik di Banten berdemo (ANTARA FOTO)
Share Article

Kota Serang, IDN Times - Sebanyak 100 perusahaan di Banten akan merumahkan sebagian karyawannya akibat pandemi COVID-19. Total sebanyak 30 ribu karyawan akan terdampak akibat kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak mempermasalahkan hal itu selama untuk keselamatan para pekerja dari penyebaran virus yang berasal dari tirai bambu tersebut.

"Ada pandangan miring seakan-akan kalau manusia-manusia di pabrik ini manusia goib sehingga tidak dikhawatirkan terpapar COVID-19," kata Ketua Bidan Sosial Politik SPN Banten Saukani, Rabu (8/4).

Padahal, pekerja pabrik saja sama dengan pekerja lainnya yang juga perlu mendapat perlindungan selama wabah COVID-19 menjangkiti Indonesia. Sala satu caranya, kata dia, dengan membuat aturan perlindungan yang juga melindungi buruh pabrik. "Harus semua, bukan hanya ASN," kata dia. 

1. Buruh pabrik dirumahkan, asal tetap mendapatkan hak

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo
Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo

Ketika para pekerja dirumahkan, imbuhnya, mereka harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan. Karena para pekerja memiliki tanggungan untuk memberi nafkah keluarga sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan para pekerja.

Kemudian, kebijakan perusahaan akan memotong sebesar 60-70 persen gaji karyawan di tengah situasi pandemi ini yang membuat produksi industri berkurang dinilai wajar, asal harus ada kesepakatan dengan serikat buruh di perusahaan tersebut

"Pemerintah sebagai pengawasan harus memastikan status dirumahkan sementara otomatis mendapat hak," kata dia.

2. Jangan sampai wabah COVID-19 jadi momentum perusahaan mengeluarkan karyawan

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun, ia mengingatkan kepada pemerintah untuk jeli membaca situasi tersebut, jangan sampai kondisi ini malah menjadi momentum perusahaan-perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena menghadapi bulan suci Ramadan dan Idulfitri.

"Karena selama ini tanpa situasi pandemi saat ini pun sudah menjadi langganan bulan Ramadan, perusahaan itu kan mengurangi kontrak, mengeluarkan karyawan yang memang sudah dianggap sepuh dan sebagainya," katanya.

3. Sudah ada 2.500 karyawan di Banten telah dirumahkan

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)
Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Saukani mengungkap laporan yang masuk ke SPN bahwa sudah ada sekitar 2.500 karyawan di beberapa perusahaan di Banten yang telah dirumahkan selama pandemi corona. Sebanyak 2. 000 karyawan di wilayah Tangerang dan 500 karyawan lainnya di daerah Kabupaten Lebak.

"Kita sudah laporkan ke pihak Disnaker supaya diawasi supaya jelas dirumahkan atau di PHK, kalau PHK pemerintah harus memastikan mendapatkan haknya, kalau dirumahkan mendapatkan haknya juga," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews