36 Calon Jamaah Haji Ilegal Diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta

- 36 calon jamaah haji nonprosedural diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, batal berangkat karena visa kerja atau amil.
- Petugas curiga dengan rombongan penumpang yang hendak berangkat ke Arab Saudi, modusnya sama menggunakan penerbangan transit.
- Rombongan berasal dari beberapa daerah di Indonesia, membayar hingga ratusan juta kepada pemimpin dan pendamping yang tidak menginformasikan bahwa Visa yang akan digunakan adalah visa kerja.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 36 calon jamaah haji nonprosedural diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka batal berangkat karena menggunakan visa kerja atau amil.
Penggagalan tersebut dilakukan usai petugas curiga dengan rombongan penumpang yang hendak berangkat ke Arab Saudi. "Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu (7/5/2025).
1. Mereka menggunakan pesawat Srilanka Airlines
Yandri mengatakan, ke-36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jamaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356, tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," ungkapnya.
2. Terdapat lansia dalam rombongan haji ilegal tersebut

Yandri menuturkan, rombongan tersebut berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
3. IA dan NF sempat lolos memberangkatkan haji ilegal tahun lalu

Kepada polisi, IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. Hingga membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024.
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta rupiah lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA. "Tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel," kata Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah sempat lolos.
"Sesampai di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," kata Yandri.
4. Polisi mendalami unsur tindak pidana
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA, 48 tahun dan NF, 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal, yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," kata Yandri.