Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA, 48 tahun dan NF, 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal, yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," kata Yandri.