Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Empat dari delapn pelaku penyiksaaan terhadap anak berinisial Z, 16 tahun, di Sepong Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, empat pelaku yang diamankan ternyata masih berusia sekitar 12 tahun atau masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD).

"Untuk umurnya, keempat pelaku masih sekitar 12 tahun," kata Sarly, Kamis (19/5/2022).

1. Polisi sebut ada 8 pelaku dalam kasus ini

(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di Serpong, Tangsel diduga berjumlah delapan orang. 

"Sampai dengan saat ini telah diperiksa korban dan pelapor. Diketahui tersangka berjumlah delapan orang yang merupakan tetangga korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

2. Korban alami luka di sekujur tubuh

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarly menerangkan, akibat kekerasan itu korban mendapat luka di sekujur tubuhnya. Kasus ini sudah ditangani Polres Tangsel dengan sebelumnya ibu korban melaporkan tindakan sadis para pelaku ke polisi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada lengan kiri dan bibir bawah. Kemudian ibunya langsung lapor ke Polres Tangsel," ucapnya.

3. Orangtua tahu peristiwa kekerasan ini dari HP milik korban sendiri

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Sarly, orangtua korban sendiri malah mengetahui anaknya menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh para pelaku atas temuan dari handphone miliki korban.

"Awalnya ibu korban ngecek handphone milik korban, kemudian ibunya baru tahu kalau anaknya dianiaya," kata Sarly.

Editorial Team