5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang Terima SK, Ini Pesan Sachrudin

- Sachrudin sebut hal ini jadi upaya percepat sumber daya aparatur
- Ini posisi para pegawai tersebut
- Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, ucapan selamat serta harapannya kepada para PPPK yang telah diambil sumpahnya.
"Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat," kata Sachrudin, Selasa (18/11/2025).
1. Sachrudin menyebut, penerbitan SK untuk PPPK itu menjadi upaya percepat sumber daya aparatur

Sachrudin menjelaskan, langkah itu merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.
"Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks," tambahnya.
2. Ini posisi para pegawai yang baru menerima SK

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 Guru, 2 (dua) Tenaga Kesehatan dan 5.493 Tenaga Teknis.
Sachrudin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat.

















