Serang, IDN Times - Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengatakan, lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah inisial APH (5), dikenakan pasal berlapis hingga pembunuhan berencana. Sebelumnya, APH ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Lebak.
Jeratan pembunuhan berencana diberikan kepada lima tersangka setelah polisi menemukan fakta baru atas kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah SA (38), RH (38), PN (23), EM (26), dan UJ (30).
"Kami pemeriksa para tersangka, muncullah fakta baru sehingga kami gelarkan kembali," kata Hardi, Kamis (26/9/2024).
