Tangerang, IDN Times - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai membuat imbauan terkait larangan impor baju bekas atau biasa disebut thrift. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting yang kini akan marak.
Menurutnya, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri, terutama UMKM, dan juga membawa penyakit.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta mulai membuat imbauan terkait impor baju bekas di media sosial.
"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Kamis (16/3/2023).