Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai membuat imbauan terkait larangan impor baju bekas atau biasa disebut thrift. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting yang kini akan marak. 

Menurutnya, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri, terutama UMKM, dan juga membawa penyakit. 

Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta mulai membuat imbauan terkait impor baju bekas di media sosial. 

"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Kamis (16/3/2023). 

1. Petugas belum menemukan impor baju bekas melalui Bandara Soetta

Ilustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Tapi menurutnya, barang impor baju bekas yang masuk dalam skala besar jarang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Banyaknya, lanjut Gatot, impor barang impor bekas tersebut banyak masuk ke Indonesia melalui jalur laut. 

"Oh kalau di sini (Bandara Soekarno-Hatta)  enggak ada, lewat laut biasanya (impor barang bekas)," ujar dia. 

2. Barang sitaan senilai Rp 3 miliar dimusnahkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di