Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SHGB di Laut, Menteri Nusron: Pejabat BPN Tangerang Sudah Diperiksa
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Nusron Wahid memeriksa pelanggaran penerbitan SHGB di Kabupaten Tangerang.
  • Pengukuran tanah oleh swasta harus diverifikasi oleh petugas ATR/BPN setempat.
  • 263 SHGB masih dalam proses verifikasi untuk ditangguhkan jika terdapat wilayah darat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah memeriksa pejabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut. Hal tersebut, lantaran meski pemeriksa lapangan berasal dari swasta, dalam hal ini kantor jasa survei berlisensi (KJSB).

"Kepala seksi pengukurannya yang saya tindak, hari ini sudah saya periksa," kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).

1. Nusron: meski gunakan jasa swasta, namun harus diverifikasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nusron mengungkapkan, meski untuk pengukuran tanah dalam memberikan SHGB bisa menggunakan jasa swasta, namun harus dilakukan verifikasi kembali oleh petugas ATR/BPN setempat. Hal tersebut agar tidak adanya masalah di kemudian hari seperti di Kabupaten Tangerang. 

"Boleh pihak swasta yang mengukur, tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuhan di Kepala Kantor setempat," jelasnya.

2. Nusron menyebut 263 SHGB bakal ditangguhkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nusron mengungkapkan, 263 SHGB yang telah terbit dengan berbagai nama perusahaan maupun perseorangan juga masih dalam proses verifikasi untuk bisa ditangguhkan. Pasalnya, jika dalam SHGB tersebut terdapat wilayah darat, maka SHGB tersebut sah diterbitkan.

"Makanya sedang kami verifikasi, apakah dari 263 SHGB tersebut semua areanya laut, kalau memang laut kami tangguhkan dan batalkan SHBG-nya," tuturnya.

3. Nusron akui, ada SHGB di laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat jumpa pers di kantornya (IDN Times / Aryodamar)

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengakui ada SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). 

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut.  Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang. "Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.

Nusron Wahid, mengatakan sertifikat HGB di wilayah perairan yang sudah dipasangi pagar bambu kawasan Tangerang diterbitkan sejak 2023 lalu. Saat itu, Menteri ATR dijabat oleh Hadi Tjahjanto, tepatnya pada Juni 2022 hingga Februari 2024.

"Kami atas Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik, dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi," ujar Nusron.

Dia pun berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.

Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan. "Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article