Gedung Kantor Kejari Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Suhendar menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki informasi dan bukti yang relevan.
“Dan masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan cara membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Pertama, inisiatif APH melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Kedua, masyarakat menginisiasi laporan kepada kepolisian atau kejaksaan.
“Jadi nanti bisa inisiatif dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, kepolisian atau kejaksaan, atau masyarakat menginisiasi untuk melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan. Jadi dua-duanya bisa jalan,” kata Suhendar.
Suhendar menekankan, dugaan pelanggaran dalam pemberian hibah tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, laporan maupun penyelidikan menjadi penting untuk memastikan apakah pemberian hibah kepada kedua forum mahasiswa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru menimbulkan persoalan hukum.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data penjabaran APBD Kabupaten Lebak, Forum Mahasiswa Berprestasi menerima hibah sebesar Rp884,2 juta pada 2025 dan kembali memperoleh alokasi dengan nilai yang sama pada APBD 2026. Sementara itu, Forum Mahasiswa Kedokteran menerima hibah Rp840 juta pada 2025 dan kembali mendapatkan alokasi sebesar Rp840 juta pada 2026.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada mahasiswa.
“Hibah itu bukan untuk kegiatan forum, tetapi sebagai dukungan Pemda kepada setiap mahasiswa Lebak yang kuliah di fakultas kedokteran universitas negeri,” kata Halson saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Terkait Forum Mahasiswa Berprestasi, Halson menyebut mekanismenya serupa.
“Sama, itu hanya wadah saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bentuk hukum kedua penerima hibah tersebut, Halson mengatakan keduanya merupakan forum yang dijadikan sebagai wadah penyaluran bantuan.