Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menurut Airin, memberikan sanksi kepada pelanggar dalam PSBB tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan.
"Sanksi administratif dan sanksi yang mengacu pada pasal 93. Bagaimana menerapkan sanksi dan yang lainnya itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat," kata Airin.
Dengan pemberlakuan sanksi pada PSBB jilid 3 itu, Airin berharap edukasi kepada masyarakat tersebut diharapkan akan selalu diingat masyarakat luas.
Dengan begitu, secara tegas pula Airin mendorong gugus tugas tingkat RT dan RW diberikan formulir untuk diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar.