Serang, IDN Times - Ajudan mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi disebut mengembalikan dana Rp150 juta ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Pengembalian dana ini terkait perkara proyek Joint Operation pembelian kapal antara PT PCM dan PT AM Indo Tek, tahun 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Joint Operation pembelian kapal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (26/2/2024).
Bermula ketika Direktur Utama PCM, Muhammad Willy mengungkap, perusahaannya menerima uang pengembalian sekitar Rp450 juta. "Ada transfer ke rekening PCM, dari PT AM Indo Tek untuk pengembalikan Rp450 juta," kata Willy.
Hal ini kemudian dibantah terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi, selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek. "Keberatan. Saya hanya transfer Rp300 juta, dan Rp150 juta (dari) ajudan Pak Edi (mantan Wali Kota Cilegon)," katanya.
