Aktivis Pertanyakan Proyek PSEL di Kota Tangerang Tak Kunjung Jalan

- Proyek PSEL memberi harapan bagi masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing
- Perusahaan pemenang tender proyek tersebut dinilai wanprestasi
- DPRD Kota Tangerang diminta turun tangan untuk membatalkan perjanjian kerja sama itu
Tangerang, IDN Times - Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang belum juga berjalan sejak adanya penandatanganan kerja sama (PKS) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) tahun 2022. Padahal, proyek tersebut membebani APBD Kota Tangerang hingga Rp223 miliar per tahun.
Aktivis Warung Pojok, Bambang Wahyudi mempertanyakan proyek tersebut yang tak kunjung tampak. Kerja sama tersebut mewajibkan Pemkot Tangerang membayar tipping fee sebesar Rp620 Juta perhari yang merupakan estimasi jika volume sampah yang dihasilkan di Kota Tangerang sebesar 2 ribu ton per hari.
“Sudah lebih dari 3 tahun sejak kerja sama ditandatangani, tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektare di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana bisa memperoleh Amdal,” ungkap Bambang, Rabu (27/8/2025).
1. Proyek PSEL memberi harapan bagi masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing

Bambang menjelaskan Kota Tangerang masuk ke dalam 12 daerah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah. Rencana tersebut awalnya memberikan harapan yang baik untuk warga di sektar TPA Rawa Kucing.
”Awalnya kami senang karena diperkirakan TPA Rawa Kucing tidak akan lagi mampu menampung sampah dalam 2 tahun ke depan. Namun hingga saat ini kontsruksi PSEL belum ada tanda-tanda yang terlihat,” ujarnya.
2. Perusahaan pemenang tender proyek tersebut dinilai wanprestasi

Menurut Bambang, jika sudah tidak mampu menjalankan kerja sama tersebut, ada baiknya jika Pemkot Tangerang mengusir Oligo dari Kota Tangerang. “Menurut kami ini sudah termasuk wanprestasi. Yang kami dengar malah mereka mengajukan adendum kedua,” katanya.
Padahal, menurut Bambang, saat ini sedang terjadi perpecahan di dalam tubuh Oligo yang saling melaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. “Nah, adendumnya dengan siapa dan mau sampai kapan? Kami rasa Oligo sudah sudah tidak bisa diharapkan. Yang kami lihat beberapa hari belakangan jumlah alat berat mereka di TPA Rawa Kucing malah dikurangi,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Aktivis Sosial Kota Tangerang Saiful Basri menilai, harus ada langkah tegas dan harus ada intervensi dari pemerintah pusat mengenai permasalahan ini. Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah mampu mengelola sampah dari hulu hingga hilir, seperti insenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Sudah ada beberapa program terkait sampah yang sudah dijalankan Pemkot Tangerang dengan baik. Tinggal dimaksimalkan,” katanya.
Namun, Saiful Basri meminta Pemkot Tangerang lebih serius dengan memutus kontrak kerja bersama Oligo. Kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan terdahulu dan tidak harus dilanjutkan jika memang merugikan.
“Kalau kerja sama harusnya sama-sama menguntungkan. Kami menilai kebijakan tersebut penuh dengan kepentingan politik,” ujarnya.
3. DPRD Kota Tangerang diminta turun tangan untuk membatalkan perjanjian kerja sama itu

Sementara itu, menurut Dosen Unis Tangerang Adib Miftahul, kerja sama tersebut cenderung dipaksakan dan harus dibatalkan. DPRD Kota Tangerang harus mengambil tindakan untuk menyelamatkan APBD Kota Tangerang.
“DPRD Kota Tangerang jangan jadi bebek lumpuh. Sensitivitas dan keberpihakan DPRD Kota Tangerang kami pertanyakan dalam permasalahan ini. Critical thinking kemana?," ungkapnya.
Lanjut Adib, pemerintah pusat harus bertanggung jawab karena Proyek Strategis Nasional (PSN) mengenai PSEL ini belum berjalan dengan baik. Adib mengapresiasi recana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan perubahan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang tanpa tipping fee.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya akal-akalan untuk memberi karpet merah kepada oligarki. Kami mencurigai ada upaya permainan dalam masalah ini,” katanya.
4. Pemkot Tangerang sedang mengevaluasi kerja sama dengan PT OISN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, akademisi, maupun aktivis terkait kerja sama pembangunan Instalasi PSEL dengan PT Oligo.
"Sebagai informasi, sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022, Pemkot Tangerang terus melakukan evaluasi mendalam terhadap perkembangan proyek ini. Prinsip kami jelas, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh merugikan keuangan daerah," pungkasnya.