2.048 Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat, Kemenag: Uang Bisa Kembali
Calon jemaah haji direncanakan berangkat 2021 nanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.048 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang terpaksa harus mengurungkan niatnya menunaikan ibadah haji 2020. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI meniadakan pemberangkatan haji dari Indonesia untuk tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H atau 2020.
Para calon jemaah haji itu kemungkinan besar dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Tentunya, hal ini bisa dilaksanakan jika pandemik COViD-19 bisa hilang tahun depan.
Kemenag juga memastikan para calon jemaah haji dapat mengambil kembali uang mereka.
Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ada Sanksi bagi WNI yang Tetap Berangkat
Baca Juga: Termasuk yang Khusus, Kemenag: Semua Calon Haji Tidak Berangkat
1. Ini syarat agar tetap bisa berangkat haji 2021 nanti
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahpudin menjelaskan sejumlah syarat jika calon jemaah haji ingin berangkat tahun depan.
"Calon jemaah haji tetap berangkat tahun depan selama tidak dibatalkan oleh yang bersangkutan karena pembatalan itu bisa saja terjadi," jelasnya kepada IDN Times, Selasa (2/6).
Calon jemaah haji bisa saja batal berangkat tahun depan karena beberapa faktor, mulai dari meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau yang bersangkutan tidak sabar. "Itu bisa dibatalin dan uangnya ditarik kembali," kata Dedi.
Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal