Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat Santunan
Warga miskin mendapat Rp5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) menerima santunan dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Penerima santunan ini adalah ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19.
Warga miskin akan mendapat Rp5 juta per kepala keluarga (KK), demikian dikutip dari Antara pada Rabu (1/9/2021). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra berharap, bantuan itu bisa menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Bupati Izinkan KRL Beroperasi Normal di Lebak
1. Penerima santunan benar-benar orang miskin
Eka melanjutkan, dana santunan itu telah disalurkan melalui rekening bank masing-masing. Saat ini, masih ada 20 KK lainnya masih dalam proses pengajuan.
Ia menjelaskan proses pengajuan santunan tersebut, melalui pemerintah desa dan kelurahan kepada Dinas Sosial setempat.
Calon penerima santunan, kata dia, harus benar-benar dari kalangan keluarga miskin dan ada bukti keterangan dari Dinas Kesehatan tentang korban atau keluarganya meninggal dunia karena COVID-19.
Baca Juga: Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 Tahun