AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu Berlebihan
DPRD tetap mendukung pedoman AKB terbitan Pemkab Lebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyosialisasikan peraturan mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain mengatur aktivitas warga di tengah pandemik COVID-19, peraturan bupati (perbup) itu juga mengatur denda Rp150 ribu bagi warga yang tak kenakan masker.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mendukung adanya pedoman AKB yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 28 Tahun 2020 itu. Namun, dia menyoroti perihal denda. "Kami menilai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 sangat berlebihan dengan dikenakan denda Rp150 ribu," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, aturan denda yang termuat dalam perbup itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang.
Baca Juga: Pemkab Lebak Minta Mendikbud Hentikan Belajar Online, Kenapa?
1. Anggota DPRD Lebak ini sarankan Lebak terapkan PSBB saja
Dian menilai, Bupati Lebak Iti Octavia lebih baik menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19, dibandingkan penggunaan perbup itu. Apalagi, katanya, penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup baik karena sebagian besar pasien corona dinyatakan sembuh.
Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 25 orang, 18 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan dan seorang dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu, kata dia, Perbup 28 Tahun 2020 tidak berkoordinasi dengan daerah tetangga, seperti Serang, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.