TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu Berlebihan

DPRD tetap mendukung pedoman AKB terbitan Pemkab Lebak

Warga Baduy Dalam menunggu wisatawan di Desa Kanekes, Lebak (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyosialisasikan peraturan mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain mengatur aktivitas warga di tengah pandemik COVID-19, peraturan bupati (perbup) itu juga mengatur denda Rp150 ribu bagi warga yang tak kenakan masker.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mendukung adanya pedoman AKB  yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 28 Tahun 2020 itu. Namun, dia menyoroti perihal denda. "Kami menilai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 sangat berlebihan dengan dikenakan denda Rp150 ribu," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, aturan denda yang termuat dalam perbup itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang. 

Baca Juga: Pemkab Lebak Minta Mendikbud Hentikan Belajar Online, Kenapa? 

1. Anggota DPRD Lebak ini sarankan Lebak terapkan PSBB saja

IDN Times/Khaerul Anwar

Dian menilai, Bupati Lebak Iti Octavia lebih baik menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19, dibandingkan penggunaan perbup itu. Apalagi, katanya, penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup baik karena sebagian besar pasien corona dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 25 orang, 18 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Selain itu, kata dia, Perbup 28 Tahun 2020 tidak berkoordinasi dengan daerah tetangga, seperti Serang, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

2. Ada denda cukup tinggi, legislator Dian khawatir ada benturan petugas dengan masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi (ANTARA)

Meski demikian, Dian memahami bahwa perbup tersebut bertujuan untuk pencegahan COVID-19 agar Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penularan penyakit yang mematikan dan membahayakan.

Hanya saja, Dian berharap ada pengawasan lebih optimal karena pelibatan eksekusi di lapangan, yakni petugas Satpol PP juga dibantu TNI dan Polri. Menurut dia, petugas di lapangan harus bekerja keras untuk mengamankan masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker tersebut.

Petugas, kata dia, tentu akan banyak berbenturan dengan masyarakat, terlebih denda yang dikenakan cukup tinggi, yakni Rp150 ribu.

Baca Juga: Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!

Berita Terkini Lainnya